Senat Mahasiswa Universitas adalah organisasi (Badan Lesgislatif) di tingkat universitas yang terdiri dari berbagai perwakilan mahasiswa dari setiap fakultas. SMU memiliki tugas sebagai jembatan antara mahasiswa dengan pihak rektorat dalam hal penyampaian aspirasi mahasiswa.
SMU sendiri juga memiliki beberapa fungsi yaitu, Fungsi Legislatif, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Anggaran, serta sebagai forum komunikasi antar organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.`
Tugas SMU sendiri adalah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, merencanakan dan menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kegiatan) untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, mengevaluasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas, serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan yang dilaksanakan dan penggunaan anggaran belanja tahunan dari seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas dalam sidang SMU-BEMU, dsb.
Menjadi Senat Mahasiswa Universitas yang berintegritas, peduli, dan cinta tanah air.
Menjadi organisasi yang bertanggung jawab, aktif, kritis, dan komunikatif.